Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G/2023/PA.Mkm Budi Insanto bin Samsul Anwar Lilis Sumiati binti Endul Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm
Penggugat
NoNama
1Budi Insanto bin Samsul Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Akbar, SHBUDIINSANTO
Tergugat
NoNama
1Lilis Sumiati binti Endul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto siahaanLilis Sumiati
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakakan atas objek sengketa pada poin 4 (empat) 4.a, 4.b, 4.c  dan 4 .d;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai harta bersama;-------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama atau ½ bagian dari jumlah nilai Rp. 1. 850.000.000,- (satu milyard Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebesar = 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwng som) sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada setiap harinya jika lalai  melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak