Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakakan atas objek sengketa pada poin 4 (empat) 4.a, 4.b, 4.c dan 4 .d;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai harta bersama;-------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama atau ½ bagian dari jumlah nilai Rp. 1. 850.000.000,- (satu milyard Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebesar = 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwng som) sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|